PANGANDARAN JAWA BARAT – Kabupaten Pangandaran dipastikan tidak memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk tahun 2024.
Kondisi ini terjadi karena hingga saat ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran belum terbentuk.
Dengan kondisi ini, Kabupaten Pangandaran akan menggunakan APBD murni untuk menjalankan seluruh program dan kebijakan daerah. ”Masih APBD murni "kata Heri", Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Pangandaran saat diwawancara oleh beberapa wartawan di kantornya, Senin 30 September 20204.
Baca juga:
Wartawan Dalam Analisis Perspektif Hukum
|
Disampaikan Heri bahwa, rekomendasi calon, pimpinan definitif DPRD sebenarnya sudah diterima oleh masing-masing partai terkait, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Rekomendasi tersebut kini sedang diproses untuk diteruskan ke DPRD.
Setelah rekomendasi tersebut diterima oleh DPRD, langkah selanjutnya adalah menggelar Rapat Pimpinan untuk menetapkan jadwal pleno pengumuman calon ketua dan wakil ketua definitif DPRD Kabupaten Pangandaran.
Setelah pleno dilaksanakan, calon pimpinan tersebut akan diusulkan ke tingkat provinsi melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pangandaran untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK).
Proses ini harus dilalui agar pimpinan definitif DPRD Kabupaten Pangandaran untuk periode 2024-2029 dapat dilantik secara resmi. Akan tetapi hingga saat ini, posisi Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran sementara dipegang oleh Asep Noordin, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua definitif pada periode sebelumnya.
Sementara untuk posisi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran sementara masih diisi oleh M Taufiq, yang juga merupakan wakil ketua definitif pada periode sebelumnya "katanya".
Heri sendiri belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait siapa calon pimpinan DPRD yang telah mendapatkan rekomendasi tersebut.
Dia menyebutkan bahwa selama AKD DPRD belum terbentuk, APBD Perubahan tahun 2024 dipastikan tidak akan ada "ujarnya".
Pernyataan Heri ini juga diperkuat oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar.
Menurutnya batas akhir penetapan APBD Perubahan adalah pada 30 September, sehingga dengan waktu yang tersisa, tidak mungkin proses penyusunan APBD Perubahan dapat diselesaikan tepat waktu.
Dia menegaskan bahwa tidak ada cukup waktu untuk mengejar proses tersebut mengingat belum terbentuknya AKD dan pimpinan DPRD definitif yang menjadi syarat utama pengajuan APBD Perubahan ”Tidak akan terkejar "kata Hendar". (Anton AS)